Bank Garansi Dan Surety Bond Serupa Tetapi Tidak Sama, Berikut Penjelasannya
Jasa Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond Jakarta – Setiap perusahaan yang mengikuti tender, baik tender pengembangan maupun tender pengadaan, biasanya membutuhkan penjamin. Penjamin dapat berupa bank garansi atau surety bond.
Keduanya memang merupakan bentuk jaminan yang sama dan pada hakekatnya hukum memiliki fungsi yang sama. Tetapi banyak hal akan berbeda. Alwesius, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, mengatakan perbedaan kedua bentuk penjaminan tersebut tidak hanya terkait lembaga penerbitnya, tetapi juga mekanisme kerjanya.
Seperti yang kita ketahui bersama, bank garansi jelas dikeluarkan oleh bank, dan garansi dikeluarkan oleh perusahaan asuransi. Meskipun memiliki fungsi dan sifat hukum yang sama, Alvisius mengatakan bahwa mekanisme atau proses penerbitannya berbeda. Dijelaskannya, bank garansi dijamin oleh bank untuk nasabahnya (perorangan dan perusahaan).
“Biasanya bank garansi diterbitkan oleh bank ketika nasabah memiliki simpanan dalam jumlah tertentu di bank yang nilainya sama atau lebih besar dari nilai penjaminan,” katanya kepada Bisnis, Jumat (6 Desember 2015).
Hal itu jelas berbeda dengan Surety Bond yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi. Prinsipal atau pihak yang membutuhkan jaminan asuransi tidak memiliki sejumlah dana dalam bentuk tabungan.
Namun, prinsipal harus membayar premi dan bersedia menandatangani perjanjian ganti rugi atau perjanjian ganti rugi yang disahkan notaris. Alwesius menegaskan, prinsip surety guarantee berbeda dengan prinsip asuransi umum yang memanfaatkan risiko. Dalam surat jaminan, setelah ganti rugi dibayarkan, nasabah tetap harus membayar ganti rugi yang sebelumnya telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi.